Awasi 3 Pilkada, Bawaslu Jambi Terima 67 Dugaan Pelanggaran

Beberapa laporan di antaranya adalah dugaan pelanggaran pidana.

oleh Bangun Santoso diperbarui 14 Jan 2017, 11:25 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2017, 11:25 WIB
Pilkada serentak
Pilkada serentak

Liputan6.com, Jambi - Tiga kabupaten di Provinsi Jambi bakal menggelar pilkada serentak. Hingga Desember 2016, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi menerima 67 laporan dugaan pelanggaran.

Berdasarkan data di Bawaslu Jambi, 67 laporan itu terdiri dari 10 laporan kasus dugaan pidana, 46 kasus administrasi, 3 kasus kode etik, dan 8 kasus pelanggaran lain.

Dari jumlah itu, laporan paling banyak masuk dari Kabupaten Muarojambi yakni ada 33 temuan. Terdiri dari 25 kasus administrasi, 3 kasus kode etik, dan 5 kasus dugaan pelanggaran pidana.

Kemudian dari Kabupaten Sarolangun, ada 28 temuan, terdiri dari 20 kasus administrasi dan delapan kasus pelanggaran lain. Sementara dari Kabupaten Tebo, ada lima laporan dugaan pelanggaran pidana dan satu kasus pelanggaran administrasi.

Meski demikian, dari 10 laporan dugaan pelanggaran pidana hingga saat ini belum ada satupun yang ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tiap kabupaten.

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Jambi Asnawi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pidana itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. "Namun laporan (dugaan pidana) itu tetap akan dibahas bersama Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu), tapi tidak diteruskan karena unsurnya tak terpenuhi," ujar Asnawi di Jambi, Sabtu, 14 Januari 2017.

Mendekati hari pemilihan, Asnawi menegaskan akan memperketat pengawasan. Terlebih terhadap potensi money politic menjelang hari H.

"Semua kita awasi, dari pengawas paslon (pasangan calon) maupun tim, berikut penyelenggarannya," kata Asnawi mengakhiri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya