Ini Sanksi Bagi PNS Tak Netral dalam Pilkada

Waluyo mengingatkan setiap PNS tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jan 2017, 08:45 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 08:45 WIB
PNS
PNS

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjelaskan beragam hukuman yang dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN yang melanggar netralitas di dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017.

"Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB perihal Netralitas ASN maka diinstruksikan kepada seluruh ASN, agar menjaga netralitas dalam Pilkada. ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," ujar Komisioner KASN Waluyo dalam acara sosialisasi netralitas ASN yang dihadiri pejabat pemerintahan di Kendari, Senin (23/1/2017).

Waluyo menjabarkan hukuman disiplin ringan diberikan kepada PNS yang tidak menyadari telah ikut dalam kegiatan yang bisa dipersepsikan sebagai bentuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah tertentu.

Sementara hukuman disiplin sedang diberikan kepada PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye. Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Seperti dilansir dari Antara, menurut Waluyo, hukuman sedang ini berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai PNS, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Sepanjang 2016, KASN menyatakan telah menerima sebanyak 53 pengaduan pelanggaran netralitas PNS. Di mana 35 pengaduan di antaranya telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses.

Waluyo mengingatkan setiap PNS tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR/DPD/DPRD, atau kepala daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, mengerahkan PNS lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Pilkada serentak 2017 akan dilaksanakan di 101 wilayah di seluruh Indonesia pada 15 Februari 2017.

Sosialisasi netralitas PNS yang dilakukan KASN di Kendari, merupakan langkah pencegahan pelanggaran netralitas yang dilakukan KASN menjelang Pilkada Serentak 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya