Tim Ahok - Djarot Tanyakan Landasan Hukum Kampanye Putaran Kedua

Ace menjelaskan, konsolidasi dilakukan di Rumah Lembang dan Rumah Borobudur, hingga di berbagai kantor partai pendukung Ahok - Djarot.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Feb 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 06:45 WIB
Ahok - Djarot
Ahok - Djarot

Liputan6.com, Jakarta - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot) terus melakukan konsolidasi dan komunikasi politik, selama menunggu hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kita masih terus lakukan komunikasi politik kepada para partai pendukung Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni," ucap tim pemenangan Ahok - Djarot, Ace Hasan Syadzily di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/17).

Ace menjelaskan, konsolidasi dilakukan di Rumah Lembang dan Rumah Borobudur, hingga di berbagai kantor partai pendukung jelang Pilkada DKI 2017 putaran kedua pada 19 April mendatang.

"Jadi itulah yang akan kita lakukan menjelang 19 April 2017, kita yakin (Ahok - Djarot) dapat memenangkan pasangan nomor dua ini," ujar Ace.

Terkait adanya kampanye putaran kedua, Ace mempertanyakan landasan dan aturan hukumnya, kepada KPU DKI Jakarta.

"Setahu saya saat Pilkada 2012 tidak ada kampanye dalam putaran kedua. Sejauh mana KPUD memiliki landasan itu dan bagaimana konsekuensi untuk cuti itu?" kata Ace.

Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan, seharusnya KPU DKI Jakarta itu mengikuti aturan yang ada, karena hanya sebagai pelaksana dari KPU pusat.

"Jadi tidak perlu membuat peraturan baru yang bukan kewenangan dari KPU pusat. Sebagai anggota Komisi II, kita akan meminta penjelasan akan hal ini dalam rapat pleno," tim pemenangan Ahok - Djarot itu menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya