Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan, regulasi pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran kedua masih dalam rancangan keputusan.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pilkada DKI 2017, di Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Baca Juga
"Terkait putaran kedua segala macam regulasinya sekarang dalam bentuk rancangan keputusan. Nanti akan dikonsultasikan dengan KPU pusat dan nanti kami akan melakukan uji publik, untuk menyerap aspirasi pendapat dari masyarakat, khususnya dari tim pasangan calon," kata Sumarno.
Advertisement
Sumarno menjelaskan KPU DKI akan mengundang setiap pasangan calon, terutama yang masuk pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Pandangan mereka tentang draf keputusan akan kami tetapkan. Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan, seperti apanya belum ditetapkan. Termasuk cuti atau tidak baru dirancangkan," dia menegaskan.
Namun, menurut Sumarno, dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, apabila ada kampanye dan ada petahana yang maju, maka sang petahana harus cuti.
"Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati," dia memaparkan.
Pada Pilkada DKI 2017, total daftar pemilih tetap (DPT) di Ibu Kota tercatat 7.108.589 orang, dan KPU DKI telah menyiapkan 7,2 juta surat suara. Sedangkan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 13.023 unit.
Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
KPUD DKI Jakarta hari ini melakukan rekapitulasi hasil Pilkada DKI 2017, yang telah melalui proses rekapitulasi dari tingkat kecamatan dan kota. Target penyelesaian rekapitulasi diharapkan selesai hari ini juga.