Bawaslu RI Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada DKI 2017

Sejumlah temuan menjadi kekurangan dari pelaksanaan Pilkada DKI 2017 putaran pertama.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Mar 2017, 07:03 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 07:03 WIB
Pilkada DKI 2017
Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengungkapkan beberapa hasil pengawasan terkait Pilkada DKI 2017. Salah satunya seperti prosedur pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan keberadaan pengaturan teknik yang dikeluarkan oleh KPU RI maupun KPU DKI Jakarta membingungkan penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam hal melayani hak pemilih.

"Seperti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus mengisi surat pernyataan, dimana formulirnya sangat terbatas di setiap TPS," ucap Daniel di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017.

Kata dia keterbatasan penyediaan formulir untuk Pilkada DKI 2017 tersebut juga tidak dibarengi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Seperti memfotokopi formulir tersebut atau mengambil formulir dari PPS/TPS terdekat yang masih memiliki kertas yang sama. Jadi saat DPTb membludak dapat segera terakomodir," ujar dia.

Untuk prosedur percetakan dan pendistribusian surat suara Pilkada DKI 2017, menurut Daniel, juga bermasalah seperti adanya kelebihan dan kekurangan surat suara di TPS. Padahal, jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT dengan cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT.

"Tetapi kenyataannya dilihat dari rekapitulasi penghitungan suara hasil pemungutan jumlah tidak sesuai dengan seharusnya," tutur dia.

Selanjutnya, dalam hal validasi dan verifikasi pemilih juga disebabkan oleh beberapa alasan dalam kehilangan hak pilihnya.

"Jadi seperti saat pemeriksaan KTP yang bersangkutan dinilai mencurigakan, keaslian surat keterangan juga dianggap kurang penting. Peran pengawas juga kurang maksimal," kata dia.

Selain itu, dia menambahkan peran saksi pada Pilkada DKI 2017 kurang memperhatikan prosedur pemungutan suara sebagaimana mestinya. "Mereka hanya terfokus pada jumlah pemilih, pengguna hak pilih dan jumlah perolehan suara saja," tegas Daniel.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya