Ini Bedanya Kampanye Pilkada DKI 2017 di Putaran Kedua

Pasangan calon di Pilkada DKI 2017 tidak dapat menyelenggarakan rapat umum.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Mar 2017, 15:58 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 15:58 WIB
Pilkada DKI 2017
Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada putaran kedua Pilkada DKI 2017 dipastikan ada fase kampanye yang akan dilakukan dua pasangan calon (paslon). Kampanye akan dimulai selama sebulan lebih terhitung per 7 Maret 2017.

"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu, berarti (kampanye) akan dimulai 7 Maret. Dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," kata Sumarno dalam diskusi bertajuk 'Kawal Pilkada DKI' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno menjelaskan kampanye tersebut adalah rangkaian dari tahapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Tahapan ini sesuai dengan undang-undang, di mana kampanye akan dimulai selang tiga hari setelah adanya penetapan calon.

Menurut dia, hal ini tidak berbeda dengan penyelenggaraan pada putaran pertama lalu. Termasuk aturan cuti yang harus dilakukan bagi calon gubernur dan wakil gubernur petahana. KPU DKI hanya tinggal membuat pedoman teknisnya.

"Cuti itu adalah keharusan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI, tapi sudah jelas ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," ujar dia.

Hanya saja, dalam kampanye Pilkada DKI 2017 di putaran kedua ini ada perbedaan pelaksanannya. Yakni paslon tidak dapat menyelenggarakan rapat umum. Hal inilah yang membedakan dalam putaran pertama lalu.

"Selain tidak ada rapat umum, para paslon tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye di putaran kedua," kata Sumarno.

Tugas sosialisasi ini akan diemban KPU DKI. Mereka akan memasang iklan kedua paslon baik di media cetak maupun di media elektronik.

"Sebagai gantinya, KPU akan sosialisasi secara massif di media cetak, elektronik dan di media sosialisasi lainnya," ucap Sumarno.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta mengatakan masa kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua diperlukan untuk mempertajam pemaparan visi-misi pasangan calon ke masyarakat.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan penajaman visi-misi tidak berarti melalui debat saja, melainkan juga tetap memerlukan pertemuan tatap muka atau kampanye Pilkada DKI 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya