KPUD Teken SK Cuti Ahok - Djarot di Putaran 2 Pilkada DKI

Keputusan cuti atau tidaknya petahana Ahok - Djarot dalam menghadapi pilkada bukan keinginan KPU DKI Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2017, 22:36 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 22:36 WIB
KPU Provinsi DKI Jakarta
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno (tengah) memberi keterangan terkait debat publik Pilkada DKI Jakarta dalam konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, hari Rabu (25/1). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) cuti pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sudah saya tanda tangani (SK cuti Ahok - Djarot)," ujar Sumarno di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (4/3/2017).

Sumarno mengaku, keputusan cuti atau tidaknya petahana dalam menghadapi pilkada bukan keinginan KPU DKI Jakarta. Melainkan hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang ada.

"Jadi KPU sebenarnya tidak membuat aturan kampanye, atau harus cuti. Tapi di undang-undang KPU itu disebut kalau Pilkada, kalau Pemilu ya kampanye. Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan KPU DKI Jakarta," jelas dia.

Terkait perkataan Djarot yang menyesali keputusan KPU DKI Jakarta itu, Sumarno miliki pembelaan. Dia mengatakan, tak adanya cuti bagi Fauzi Bowo alias Foke saat pilkada lantaran aturan yang berbeda dengan sekarang.

"Aturanya kan beda, dulu kita pakai UU 32 Tahun 2004. UU tentang Pilkada, di dalamnya ada selipan tentang Pilkada. Sekarang pakainya UU Nomor 10 tentang Pemilu Tahun 2016. 2004 ke 2016 kan jauh, sekarang di aturan baru, petahana (Ahok - Djarot) selama masa kampanye harus cuti," tegas Sumarno.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya