Liputan6.com, Bandung - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan puluhan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Wali Kota 2018 yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Jenis dugaan pelanggaran itu contohnya berkampanye di tempat ibadah, black campaign, kampanye uang, tempat pendidikan, dan kampanye melibatkan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah, sebagian besar dugaanm pelanggaran kampanye terbanyak, bentuk pelaksanaannya di luar jadwal yang telah ditetapkan. Farhatun menjelaskan, lokasi kampanye yang dilanggar waktu pelaksanaannya tersebut yaitu di lokasi car free day.
"Jadi mereka tidak tahu, jam 06.00 WIB sudah mengadakan kampanye, itu kan curi start kampanye, sama saja. Kan waktu kampanye jam 09.00 WIB, jam 06.00 WIB belum waktunya. Itu banyak sekali ditemukan," ujar Farhatun di Bandung, Jawa Barat, Rabu 14 Maret 2018.
Advertisement
Dia mengaku, dugaan pelanggaran waktu pelaksanaan kampanye itu dilakukan karena tidak semua tim sukses pasangan calon mengetahui aturan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Alasan itulah, kata Farhatun yang mendasari otoritasnya untuk melayangkan teguran dan merekomendasikan sanksi administratif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agar tidak terjadi lagi pelanggaran pelaksanaan kampanye, Panwaslu Kota Bandung kini terus melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2017 ke seluruh tim sukses pasangan calon.
Farhatun menyatakan, Panwaslu Kota Bandung dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye pada Pilgub dan Pilwalkot 2018 lebih mengutamakan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terima Bebagai Aduan
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Bandung, kata Farhatun, berbagai bentuk pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat mencapai 30 aduan, sedangkan temuan Panwaslu sendiri mencapai lebih dari 50 pelanggaran.
"Yang sudah dibahas dan dilaporkan memenuhi unsur ke Bawaslu Jawa Barat ada tiga, sedangkan yang diselesaikan ditingkat Panwascam banyak," ujar Farhatun.
Namun Farhatun tidak menyebutkan rincian pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tiap pasangan calon kepala daerah. Dia beralasan dapat melanggar etika.
Advertisement