Mendagri: Pecat Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Korupsi

Tjahjo menyayangkan, Pilkada 2018 harus diawali dengan adanya kasus suap di Garut.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 26 Feb 2018, 18:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 18:20 WIB
Mendagri Penuhi Undangan Pimpinan KPK
Mendagri Tjahjo Kumolo bersiap meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/2). Tjahjo mengaku kedatangannya memenuhi undangan pimpinan KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap penyelenggara Pemilu yang terlibat suap dipecat. Ini menyusul ditangkapnya Ketua Panwaslu, Heri Hasan Basri, dan Komisioner KPU Garut, Satuan Tugas Antimoney Politic Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat dan Polres Garut, Ade Sudrajad.

"Komitmen pusat sudah jelas, netral dan anti suap. Karena sudah terlibat suap ya harus dipecat dan disidang oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Tjahjo menyayangkan, Pilkada 2018 harus diawali dengan adanya kasus suap di Garut. Dia yakin baik pihak KPU maupun Bawaslu punya langkah tersendiri untuk mengatasi kasus semacam itu.

"Saya merasa sedih saja karena Pilkada yang harus bermartabat harus dinodai oleh oknum kepala daerah, oknum penyelenggara pemilu. Saya kira harus dicegah," kata Tjahjo.

 

Penangkapan

Kantor Panwaslu Garut, Sabtu 24 Februari 2018 siang, didatangi Satuan Tugas Antimoney Politics Bareskrim Polri bersama Satgasda Jabar dan Polres Garut, Jawa Barat. Polisi pun menangkap Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad.

Keduanya diduga menerima suap atau gratifikasi pada kasus yang sama, untuk meloloskan salah satu bakal calon pasangan dalam Pilkada serentak di Kabupaten Garut 2018.

"Atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Kabupaten Garut ," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Umar Surya Fana, kepada Liputan6.com, Minggu (25/2/2018).

Keduanya dijerat Pasal 11 dan 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Polisi pun mengejar kejahatan cuci uang pasif dan aktif para tersangka dengan pidana pokok korupsi, yang tertuang dalam Pasal 3 dan 5 Undang-undang TPPU.

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajat adalah, satu unit Daihatsu Sigra putih nomor polisi Z 1784 DY, serta tiga unit telepon genggam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya