Liputan6.com, Sumatera Utara - Jopinus Ramli Saragih, bakal calon Gubernur Sumatera Utara yang disangka memalsuan dokumen syarat pendaftaran sebagai cagub Senin siang memenuhi panggilan Tim Gakumdu atau tim penegakan hukum terpadu Provinsi Sumatera Utara di Kantor Bawaslu Jalan Adam Malik Medan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (19/3/2018), polisi melakukan penyidikan terhadap saragih maksimal 14 hari sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dia juga bisa melakukan banding ke pengadilan tinggi dalam tempo tujuh hari. Bila terbukti bersalah, JR Saragih berpotensi dituntut hukuman enam tahun kurungan penjara.
Advertisement