Diduga Langgar Cuti Kampanye, Demiz Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar

Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Bawaslu Jawa Barat.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 15:21 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 15:21 WIB
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)
Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Liputan6.com, Bandung - Calon Gubernur Jawa Barat nomor empat Deddy Mizwar memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat di Kota Bandung, Jawa Barat.

Deddy memenuhi panggilan terkait dengan laporan dugaan pelanggaran pada cuti kampanye Pilgub Jabar 2018 yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.

Deddy Mizwar diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan peresmian salah satu masjid di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Demiz ini tiba di Gedung Bawaslu Jawa Barat didampingi oleh Ketua Bapilu Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, Muhammad Qodrat Iswara.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto mengatakan, panggilan yang dipenuhi oleh Deddy merupakan panggilan kedua. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, hanya tim hukum yang memenuhi panggilan Bawaslu.

"Bawaslu Jawa Barat hingga saat ini tengah meminta keterangan dari terlapor. Jadi pemanggilan ini baru tahapan awal, diduga calon meresmikan masjid ketika masih cuti kampanye," ujar Harminus seperti dilansir Antara, Jumat (20/4/2018).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Panggil Saksi

Menurut dia, nantinya Sentra Gakumdu akan memanggil saksi-saksi dan uraian kejadian. Sementara, kata Harminus, untuk sanksi masih jauh, namun bisa saja terlapor jika terbukti melakukan pelanggaran mendapat sanksi administrasi atau bahkan pidana.

"Dan hal itu tergantung pada proses hukum di gakumdu. Masih punya waktu beberapa hari. Ini (Deddy Mizwar) baru dipanggil untuk klarifikasi," jelas Harminus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya