Pengacara: Marianus Sae Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada NTT

Pelantikan Pilkada NTT 2018 jika menang nanti, dinilai penasehat hukum lantaran hak-hak politik Marianus Sae dijamin undang-undang.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 17:37 WIB
KPK Kembali Periksa Bupati Ngada Terkait Kasus Suap
Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa(8/5). Marianus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Nusa Tenggara Timur - Penasihat hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Marianus Sae-Emelia Nomleni ( Marhaen) Petrus Salestinus menegaskan, meski sedang tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT 2018-2023 tetaplah sah secara hukum.

Hal itu menurutnya lantaran hak-hak politik Marianus Sae dijamin undang-undang. Oleh karenanya, kata Petrus, jika pasangan Marhaen menang dalam Pilkada NTT, keduanya tetap akan dilantik.

"Jika Paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 tahun," ujar Petrus di NTT, Rabu 30 Mei 2018.

Dia menegaskan, ada hak-hak kliennya yang dijamin oleh undang-undang (UU), bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Wali Kota/Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum.

Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada ini.

"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah. Dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni Calon Wakil Gubernur NTT," ucapnya.

Menurut dia, saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, kata Petrus, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa di persidangan nanti.

Akan tetapi, kata Petrus, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.

"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," terang Petrus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Proses Persidangan Dipercepat

Bupati Ngada Marianus Sae Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Bupati Ngada, Marianus Sae (kiri) menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/4). Marianus Sae menjadi tersangka dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Petrus menyebut, dalam kaitan banyaknya hak-hak yang diberikan oleh KUHAP, Marianus lebih memilih satu dari sekian banyak haknya yaitu agar proses persidangan perkaranya dipercepat demi tegaknya hukum dan keadilan.

Kepada partai pendukung, simpatisan dan relawan Marhaen, Petrus mengingatkan agar tidak berdiam diri ketika mendengar isu-isu yang menyesatkan, seperti pencalonan Marianus sudah selesai, didiskualifikasi, dan sebagainya.

"Tidak boleh dibiarkan Marianus Sae dihakimi terus-menerus oleh orang-orang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Simpatisan atau partai pendukung paket Marhaen harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa Marianus Sae sampai saat ini belum dinyatakan bersalah di mata hukum," tutur Petrus.

Bahkan, lanjut dia, hukum tetap memperlakukan Marianus sebagai orang yang tidak bersalah, yakni dengan tetap mempertahankan statusnya sebagai Calon Gubernur NTT, kendati penahanan Marianus dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.

"KPU mengetahui hal itu. Artinya, pencalonan Marianus Sae tetap sah secara hukum. Hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat, karena masyarakat tidak boleh diberikan informasi yang menyesatkan," tandas Petrus.

 

Reporter : Randy Ferdi Firdaus

Sumber  : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya