Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka santer terdengar digadang-gadang untuk menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun dinilai bisa mendampingi bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo. Namun, banyak kekhawatiran mengingat umur Gibran Rakabuming Raka dirasa masih sangat muda.
Baca Juga
Hal itu pun membuat Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara. Teddy merasa bingung mengapa begitu khawatir jika ada generasi muda menjadi cawapres.
Advertisement
"Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi nuda seperti Gibran Rakabuming nanti menjadi cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika generasi muda menjadi Wapres, sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif? Apa sih yang dikhawatirkan ketika generasi muda ikut memimpin negeri ini?," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/8/2023).
Dia menilai, Gibran Rakabuming Raka adalah pintu masuk bagi generasi muda lain untuk ikut terlibat banyak di dalam kontestasi politik, baik Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pilpres.
"Dalam penelitian, banyak yang khawatir ketika generasi muda dinilai banyak yang antipati dengan politik, tapi ketika generasi muda ingin terlibat, malah dijegal," terang Teddy.
Menurur dia, jika khawatir kalah ketika Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres, maka munculkan calon muda lain yang kapasitasnya dianggap bisa menandinginya.
"Itu lebih gentle dibandingkan dengan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam Pilpres," ucap dia.
"Ketika gugatan Partai Garuda terkait batas umur cawapres dikabulkan MK, maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah generasi muda. Dan bukan tidak mungkin Gibran yang mengisi sejarah tersebut," jelas Teddy.
Muncul Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Menjadi 35 Tahun
Sebelumnya, PSI Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya.
Hal ini diajukan PSI dan kader-kader muda PSI yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya dalam permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi yang disidangkan, Senin 3 April 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat golongan umur yang diskriminatif. Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI, dalam keterangannya pada wartawan 3 April 2023.
Advertisement
Batas Usia Minimal
Batasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun.
"Untuk menjadi menteri tidak ada batas usia minimal. Sedangkan menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan seketika presiden dan wakil presiden Republik Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," imbuh Francine.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.
"Sutan Syahrir telah membuktikan kompetensinya dan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia saat itu dan usianya belum mencapai 40 tahun. Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional," kata Francine.
Gibran Tolak Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka atau Gibran menyatakan dirinya tidak akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024.
"Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh? (saya harus bagaimana lagi?)," katanya, Kamis 3 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
Gibran mengaku saat ini ingin fokus membangun kota Solo yang dipimpinnya. Dia juga belum memikirkan jika ada partai selain PDIP yang ingin menjadikannya cawapres 2024.
"Saya fokus di Solo dulu saja. Ya terima kasih, saya fokus di Solo dulu," katanya.
Sedangkan mengenai adanya sinyal setuju dari DPR terkait perubahan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ia enggan menanggapi.
"Saya nggak mengikuti berita itu ya. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat. Kemungkinan sing pengen (yang berkeinginan) yang menggugat. Ojo kabeh (jangan semua) dicurigai aku, aku ki ora ngopo-ngopo lho (jangan semua saya yang dicurigai, saya tidak melakukan apa-apa)," katanya.
Ia juga mengaku tidak terlalu memikirkan adanya gugatan tersebut.
"Beritanya saja saya nggak mengikuti," katanya.
Advertisement