KPU Jabar Akan Terbuka Atas Keberatan Bawaslu dan Saksi Paslon

Rencananya, acara rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Jabar akan dilaksanakan di Aula Gedung KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Jul 2018, 10:16 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2018, 10:16 WIB
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat

Liputan6.com, Bandung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat mengungkapkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dan perwakilan saksi pasangan calon gubernur dapat menyampaikan dua objek keberatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilgub Jabar yang digelar Minggu, 8 Juli 2018. Rencananya, acara akan dilaksanakan di Aula Gedung KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

Yayat mengatakan, hal pertama yang dibahas yaitu terkait prosedur persidangan, undangan persidangan hingga situasi tempat sidang.

"Prosedur persidangan itu misalnya soal undangan, apakah sudah disampaikan sehari sebelumnya atau belum kepada tamu undangan. Kemudian situasi tempat sidang, tempatnya tertutup, hingga pengeras suara yang kurang jelas," ujar Yayat saat ditemui di kantornya," Sabtu, 7 Juli 2018.

Sedangkan pembahasan kedua, lanjut Yayat, yaitu terkait selisih penghitungan rekap suara.

"Jadi rapat pleno rekapitulasi itu hanya membahas tentang prosedur dan selisih klaim hasil rekapitulasi. Itu juga harus didukung dengan bukti-bukti otentik," jelasnya.

Namun apabila ternyata ada pasangan calon mempermasalahkan hasil rekapitulasi dari KPU, pihaknya akan menindaklanjuti masalah itu dengan mengonfrontasi antara alat bukti yang diajukan pasangan calon, dengan alat bukti dari KPU dan Bawaslu.

"Kalau kemudian bukti dari KPU salah, sementara data yang dari Bawaslu dan paslon cocok, segera KPU melakukan perbaikan. Di luar itu saya pikir tidak perlu dibahas," tegasnya.

Menurut Yayat, kedua pembahasan itu sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

"Saya kira sehari juga beres," kata Yayat.

Yayat menambahkan, ketika rapat pleno dinyatakan usai maka KPU Jabar akan menerbitkan surat keputusan tentang perolehan suara Pilgub Jabar. Sepekan kemudian, KPU akan kembali menggelar rapat pleno penetapan calon Gubernur Jabar terpilih.

"Kemudian kami tunggu pengumuman apakah ada gugatan atau tidak selama kira-kira satu pekan. Tiga hari masa gugatan, tiga hari proses gugatan ke MK. Kalau ternyata ada gugatan ke MK maka kita tunggu sampai 45 hari," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Teppy Darmawan menjelaskan undangan berjumlah 488, namun yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat hanya 176.

"Sisanya di luar, karena kami menyediakan layar televisi," ucapnya.

Seperti diketahui, kontestasi Pilkada Jawa Barat diikuti oleh empat pasangan calon, yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dan Deddy Mizwar-Dedi Dedi Mulyadi.

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya