Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mempersilakan pasangan yang kalah dalam Pilgub mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bisa dilakukan setelah pengumuman real count KPU 9 Juli 2018.
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, calon kalah bisa menggugat dengan catatan jumlah suara antara dua paslon teratas hanya terpaut selisih setengah persen dari total surat suara resmi yang masuk.
"Kalau antara pemenang satu dan dua jauh, besoknya (setelah pengumuman 9 Juli) kami bisa menetapkan pemenang. Kalau bedanya setengah persen, yang kalah bisa menggugat ke MK," kata di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Jumat 29 Juni 2018.
Advertisement
Selanjutnya, jika selisihnya kurang dari satu persen, serta pihak yang kalah mengajukan gugatan, maka KPU akan menunggu putusan MK selama 45 hari sejak gugatan diterima MK.
Sementara itu, dari hasil pantauan quick count versi KPU Jawa Barat, pada Jumat pukul 16.00 WIB, suara yang masuk sudah mencapai 93,16% atau 69.833 dari 74.962 TPS yang ada di Jabar.
Total jumlah suara mencapai 21.159.068 dengan rincian 20.476.755 suara sah dan 696.107 suara tidak sah. Adapun tingkat partisipasi mencapai 71,14% dengan rincian partisipasi laki-laki 66,99% dan perempuan 74,94%.
Pasangan Rindu Menang
Perolehan paslon Rindu 6.798.442 suara atau 33,12%. Kemudian diikuti paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) 5.823.294 suara atau 28,37%, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (Dua DM) 5.308.697 suara atau 25,86%, dan Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) 2.598.219 atau 12,66%.
Pasangan Rindu unggul di 13 daerah yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kuningan, Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.Â
Â
Reporter: Aksara Bebey
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement