Liputan6.com, Jakarta - KH Ma'ruf Amin resmi mundur dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU setelah ditetapkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo. Namun, Ma'ruf belum menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma'ruf menuturkan, dirinya baru akan mengundurkan diri dari jabatan Ketum MUI setelah dinyatakan terpilih menjadi wakil presiden (wapres) periode 2019-2024.
"MUI peraturan beda. Dia tidak boleh merangkap, jadi mungkin nanti saya mengundurkan diri pada saat saya sudah ditetapkan sebagai wapres," ujar Ma'ruf usai rapat pleno di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018).
Advertisement
Menurut Ma'ruf, aturan di MUI tidak mewajibkan Ketua Umum mengundurkan diri saat masih berstatus sebagai calon wakil presiden. "(Mundur kalau) sudah terpilih. Aturannya gitu," ucapnya.
KH Ma'ruf Amin resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Rais Aam PBNU dua hari setelah ditetapkan KPU sebagai calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo. Jabatan Rais Aam PBNU kini diduduki KH Miftachul Akhyar.
Sementara KH Ma'ruf Amin kini dimasukkan ke dalam jajaran Dewan Penasihat atau Mustasyar PBNU masa abdi 2015-2020