Bertemu Mulan Jameela, Sandiaga Uno Janji Akan Besuk Ahmad Dhani

Sandi mengaku, dirinya menerima banyak curhatan dari Mulan Jameela soal kasus dan nasib Ahmad Dhani kini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2019, 23:24 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 23:24 WIB
Cawapres Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno Mengaku mendapat banyak bekal ilmu sebagai seorang pengusaha dari Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja (Maulandy/Liputan6.com)
Cawapres Nomor Urut 2 Sandiaga Salahuddin Uno Mengaku mendapat banyak bekal ilmu sebagai seorang pengusaha dari Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja (Maulandy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menggelar pertemuan dengan sejumlah  alumni beberapa universitas di kediaman mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Adhiyaksa Dault. 

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Mulan Jameela yang merupakan istri dari musisi sekaligus Politisi Gerindra Ahmad Dhani, yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya karena kasus pencemaran nama baik.

"Tadi ketemu Mbak Mulan juga di dalam, dia ceritakan bagaimana kejadian yang menimpa Mas Dhani," ujar Sandi di kediaman Adhiyaksa Dault di Kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (8/2/2019) malam.

Sandi mengaku, dirinya menerima banyak curhatan dari Mulan Jameela soal kasus dan nasib Ahmad Dhani kini.

Sandi berjanji dalam waktu dekat akan mengunjungi dan melihat secara langsung kondisi pentolan Dewa 19 tersebut.

"Rencananya saya nanti akan menjenguk di Surabaya," kata Sandi.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran kata 'idiot' yang dilontarkan pentolan Dewa 19 ini kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Terancam 6 Tahun Penjara

Momen Pidato Kebangsaan Prabowo Sandi Indonesia Menang
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyapa relawan dan pendukungnya saat pidato kebangsaan di JCC, Jakarta, Senin (14/1) malam. Pidato kebangsaan mengusung Indonesia Menang. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho) 

Dalam kasus ini, Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Tampak saat sidang perdana di Surabaya, Dhani mengenakan baju hitam bertuliskan 'Tahanan Politik' dengan blangkon hitam saat memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB Kamis 7 Februari 2019. 

Usia menjalani sidang, Dhani langsung dititipkan di Rutan Medaeng, Surabaya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya