Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran pemilu oleh kedua pasangan calon presiden dalam kampanye terbuka berupa kehadiran anak dalam lokasi kampanye. Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf mengakui adanya pelanggaran tersebut, namun di luar kendali.
"Hal ini merupakan suatu akibat dari respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di kampanye terbuka Jokowi-Ma'ruf," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2019.
Irfan menyebut kehadiran anak dalam kampanye tidak sepenuhnya bisa dikendalikan TKN. Namun TKN berkomitmen tidak mengeksploitasi dan mobilisasi anak untuk ikut kampanye.
Advertisement
Hal itu sudah tertuang dalam undang-undang, PKPU, peraturan Bawaslu dan surat edaran bersama. Kendati begitu, TKN juga merekomendasikan KPAI, pegiat perlindungan anak dan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan aktif.
"Ini yang kita sikapi agar kami tetap komitmen dan mematuhi ketentuan yang ada terhadap masa kampanye terbuka ini. Kita juga mengimbau siapapun untuk bertindak sportif menjunjung tinggi peraturan yang ada serta menaati semuanya," ujar Irfan.
Dsikusi Dengan KPAI
Selain itu, TKN berencana diskusi dengan KPAI untuk mengatasi masalah anak yang dibawa dalam kampanye terbuka.
Irfan mewacanakan KPAI untuk membuka tempat khusus kepada anak yang kebetulan diajak oleh orangtuanya. Namun bukan berarti melegalkan kampanye membawa anak-anak.
"Artinya anak itu ada di situ bukan diajak secara aktif atau bukan dia dilibatkan berperan sebagai publik untuk kampanye. Tidak bisa kita hindari dengan dia bisa menonton Kampanye Terbuka itu," ucap Irfan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement