Syafii Maarif Sebut Klaim Kemenangan Sebelum Keputusan KPU Tak Perlu Didengar

Menurut Syafii Maarif, siapa pun kontestan Pemilu 2019 yang menang harus diterima dan bagi yang kalah harus berlapang dada dengan menjunjung tinggi keutuhan bangsa

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2019, 17:03 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2019, 17:03 WIB
Buya Syafii Maarif
Benak Buya Syafii penuh tanda tanya seusai bertemu pelaku penyerangan gereja di Sleman

Liputan6.com, Sleman - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif meminta masyarakat tidak perlu mendengar klaim kemenangan yang dilakukan kontestan dalam Pemilu 2019 sebelum muncul hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya rasa klaim-klaim itu bersifat 'swasta' (tidak resmi), jadi tidak perlu didengar, biar sajalah," kata Syafii Maarif usai salat Jumat di Masjid Nogotirto, Sleman yang berada di kompleks kediamannya, Jumat (19/4/2019).

Menurut Buya Syafii, walaupun sudah ada hitung cepat yang dilakukan berbagai lembaga, para kontestan tidak perlu terburu-buru mengklaim menang atau kalah sebelum muncul hasil penghitungan resmi dari KPU yang akan diumumkan pada Mei 2019.

"Walaupun sudah ada hitung cepat yang mengeluarkan pendapat biarkan saja, sebagai rujukan saja," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini seperti dilansir Antara.

Menurut dia, siapa pun kontestan Pemilu 2019 yang menang harus diterima dan bagi yang kalah harus berlapang dada dengan menjunjung tinggi keutuhan bangsa serta nilai-nilai kebhinnekaan.

"Siapa pun pemenangnya kita terima, siapa pun yang kalah juga harus legowo dan mari kita sama-sama menjaga keutuhan bangsa, perdamaian bangsa, kebhinnekaan, pluralisme, sehingga bangsa ini utuh bersatu untuk mencapai tujuan kemerdekaan, yakni menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Syafii Maarif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harus Diakui

Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca Pencoblosan
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membawa kotak suara Pemilu 2019 wilayah Kecamatan Pulogadung di Gedung KNPI, Jakarta, Kamis (18/4). Kecamatan Pulogadung memiliki tujuh kelurahan yang terdiri atas 803 TPS dan 3.212 kotak suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Apabila keputusan KPU pada Mei 2019 sudah jujur dan adil, serta pelaksanaan pemilu 2019 terbukti berlangsung secara damai maka sesuai konstitusi harus diakui oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Secara konstitusi (keputusan KPU) harus diakui jangan kita berspekulasi siapa yang menang dan siapa yang kalah sebelum itu," kata Syafii.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya