Kode Inisiatif: Perbaikan Permohonan Prabowo di MK Harusnya Bukan Merombak

Perbaikan itu sifatnya minor dan bukan merombak permohonan secara masif, layaknya permohonan baru.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Jun 2019, 20:49 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2019, 20:49 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana tersebut memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengomentari sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, yang digelar Jumat 14 April di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya soal perbaikan permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon.

"Perbaikan permohonan dalam persidangan sengketa hasil, sangat dimungkinkan. Akan tetapi perbaikan itu sifatnya minor dan bukan merombak permohonan secara masif, layaknya permohonan baru," kata Veri dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).

Dia menuturkan, dalam persidangan Mahkamah Konstitusi itu, faktnya perbaikan permohonan itu telah merombak banyak hal.

"Merombak permohonan baik dalil-dalil permohonan (posita) dan bahkan tuntutannya (petitum) dari 7 tuntutan menjadi 15 poin," ucap Veri.

Dia juga mengkritik majelis hakim MK terlihat kurang tegas salam menentukan permohonan yang digunakan sebagai acuan.

"Namun, sisi lain, MK berusaha untuk mendengarkan secara utuh kegelishan pemohon atas penyelenggaran Pemilu 2019. Porsi yang sama tentu mesti deberikan kepada termohon pihak terkait. Sehingga tidak ada alasan bagi semua pihak untuk merasa tidak didengarkan, atau tidak puas dengan kinerja MK," jelas Veri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harus Dibuktikan

Dia menjelaskan sidang di MK bukanlah untuk perdebatan teori-teori hukum. Tapi harus pembuktian atas dalil-dalil kecurangan.

"Sidang MK merupakan forum pembuktian atas dalil-dalil kecurangan oleh pemohon, siapa yang mendalilkan maka, harus membuktikan," ungkap Veri.

Atas bukti-bukti dalam permohonan, masih kata dia, pemohon tidak cukup memiliki alat bukti yang kuat, otentik, dan berlapis untuk menunjukkan adanya pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif.

"Berita media yang banyak digunakan sebagai bukti (hampir 90 persen), merupakan informasi awal yang kebenarannya masih harus diuji, dan disertai bukti-bukti otentik lainnya," kata Veri.

Dia juga mengkritik dalil permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Menurutnya, dalil permohonan terlihat seperti forum penanganan pelanggaran pemilu yang lebih mengemukakan dalil dugaan pelanggaran pemilu.

"Beragama dalil pelanggaran dimunculkan, namun belum secara kuat dibuktikan terjadinya pelanggaran TSM. Apalagi dampaknya terhadap hasil pemilu," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya