Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap DPR dan pemerintah menegaskan aturan yang melarang eks koruptor untuk maju di pemilihan kepalada daerah atau pilkada yang siap dihelat pada 2020. Bila terealisasi, KPU akan sangat berterima kasih karena gagasan yang dibawanya dapat diterima semua pihak.
"Mengenai larangan mantan napi koruptor untuk dicalonkan kembali dalam pilkada mendapatkan landasan hukum yang lebih kokoh sehingga tidak ada peluang untuk dibatalkan sebagaimana pada pemilu yang lalu oleh MA," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Landasan hukum lebih kokoh, lanjut Pramono, merujuk pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bila pasal yang berkait bisa diubah maka gagasan yang sebelumnya ada di peraturan KPU bisa jadi lebih bertaji.
Advertisement
"Jadi kami mendukung sekali (soal pembahasan terkait di DPR)," lanjut Pram.
Berkaca pada pemilu legislatif, gagasa KPU terkait ini secara garis besar telat ditaati oleh para calon anggota DPR. Namun demikian, problemnya adalah masih ada dari mereka yang memilik rekam jejak sebagai eks napi koruptor yang nyalon sebagai anggota DPD dan sebagian besar di DPRD kabupaten/kota.
"Karena kalau sudah pernah jadi napi, kemudian nyalon lagi, potensi mengulang (korupsi) cukup besar," ujar Pramono.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada Fakta Riil
Sebagai penyelenggara, Pramono berharap hal ini terus menjadi wacana yang didukung oleh semua pihak.
"Jadi MK sekarang berpikir bahwa ada fakta riil yang betul harus dicermati bahwa mantan napi koruptor yang terpilih kembali itu potensinya besar untuk melakukan korupsi lagi sebagaimana Bupati Kudus yang ada sekarang," Pramono menyudahi.
Advertisement