Medsos PNS Bakal Diblokir Jika Ketahuan Tak Netral di Pilkada 2020

Ada beberapa kategori yang masuk dalam pelanggaran netralitas ASN di Pilklada 2020. Apa sajakah itu?

diperbarui 04 Mar 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2020, 11:27 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Sanksi tegas berupa pemblokiran akan dilakukan pemerintah jika terbukti ada pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar netralitas dalam politik di Pilkada 2020. 

Hal ini diungkap Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman saat sosialisasi netralitas PNS di Hotel Tosan, Sukoharjo, Senin, 2 Maret 2020. 

"Jika ada ASN [PNS] yang terbukti melanggar netralitas diberi sanksi berupa pemblokiran dan penangguhan. Aturan dan regulasi jelas bukan bersifat abu-abu," kata Arie. 

Ada beberapa kategori yang masuk dalam pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020, seperti berkampanye di media sosial (medsos) dan foto bersama bakal calon atau pasangan calon.

Selain itu melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

"Jika ada ASN yang berniat maju sebagai kepala daerah harus melapor kepada atasan atau pimpinan. Kedua, mundur saja sebagai ASN," ujar dia.

Disinggung ihwal permintaan klarifikasi lima ASN yang diduga melanggar netralitas, Arie mengaku belum menerima hasil klarifikasi dari Bawaslu Sukoharjo.

Hasil klarifikasi itu nantinya bakal dikaji secara mendalam untuk menentukan apakah kelima ASN itu melanggar netralitas atau tidak.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaga Kode Etik

Lebih jauh, Arie menambahkan kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan pemahaman agar para ASN benar-benar menjaga kode etik, kode perilaku dan profesionalitas kinerja saat bergulirnya tahapan pilkada.

"KASN tak hanya mengawasi dan memberi sanksi ASN, namun juga melindungi ASN," tuturnya. 

Kegiatan itu dihadiri Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih, Sekda Sukoharjo Agus Santosa, dan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo. 

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya