Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Solo menegaskan bahwa proses perubahan Peraturan KPU RI Nomor 02/2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masih belum final.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menanggapi beredarnya info grafis terbaru mengenai tahapan Pilkada yang beredar belakangan ini.
"Info grafis itu bukan keluaran KPU. Di laman KPU RI sudah disampaikan," jelas Nurul kepada Solopos.com, Selasa, 12 Mei 2020.
Advertisement
Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, KPU Solo dan KPU daerah lain hingga kini masih menunggu keputusan akhir perubahan atas Peraturan KPU No 02/2020 tersebut.Â
"Masih proses, karena KPU RI akan melakukan uji publik dan FGD [forum group discussion] terlebih dulu terkait perubahan PKPU Nomor 02/2020. Posisi kami menunggu sembari melakukan kegiatan lainnya," tambah Nurul.
Berdasarkan pencermatan Solopos.com, di info grafis terbaru yang beredar menyebutkan tahapan pilkada dimulai kembali 30 Mei 2020. Tahapan diawali aktivasi petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aktivasi PPK dan PPS
Masih berdasar info grafis terbaru yang disebut Ketua KPU Solo bukan dari KPU pusat itu setelah aktivasi PPK dan PPS masuk tahap penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan pada 9 Juni 2020 hingga 1 Agustus 2020.
Sedangkan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih ditetapkan pada 4 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020.
Sementara, tahap pengadaan logistik pilkada ditetapkan 27 Juli 2020 dan pengumuman pendaftaran calon hingga penetapannya 17 Agustus 2020 hingga 8 September 2020. Ada pun pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020.
Â
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement