Bawaslu NTT Ingatkan Tak Gunakan Dana Pengawasan Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran pengawasan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Mei 2020, 14:56 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2020, 14:56 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran pengawasan selama belum ada kepastian tahapan dan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Anggaran pengawasan pilkada 2020 tidak dikembalikan kepada pemerintah, tetapi kami sudah keluarkan larangan kepada daerah untuk tidak boleh memanfaatkan anggaran yang ada sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Jemris Fointuna, Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (26/5/2020), seperti dikutip dari Antara.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemanfaatan anggaran pengawasan pilkada selama tahapan dan jadwal pilkada belum dilaksanakan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,55 miliar, untuk membiayai pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020 pada sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alokasi anggaran pengawasan itu, tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang telah ditandatangani pemerintah dan Bawaslu pada sembilan kabupaten.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dana Pengawasan Pilkada di 9 Daerah

Kesembilan kabupaten yang menandatangani NPHD yakni Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan anggaran Rp 10,4 miliar.

Kabupaten Malaka dengan jumlah anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dan Kabupaten Sumba Timur dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11,1 miliar.

Disusul Kabupaten Belu dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,4 miliar, Kabupaten Ngada dengan jumlah NPHDnya sebesar Rp 6 miliar.

Kabupaten Sumba Barat dengan alokasi anggaran Rp 5,9 miliar, Kabupaten Manggarai Barat dengan nilai Rp 11 miliar dan Kabupaten Manggarai Rp 7.1 miliar.

Jemris menambahkan, tidak mengetahui persis berapa anggaran yang sudah dimanfaatkan, tetapi sejak adanya keputusan penundaan tahapan dan jadwal pilkada, semua daerah telah diminta untuk menghentikan penggunaan anggaran pengawasan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya