Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti 41 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2020 di 12 kabupaten/kota.
"Jumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan sebanyak 50 kasus, tujuh di antaranya dihentikan dan 41 kasus direkomendasikan ke KASN untuk diproses lebih lanjut," ujar Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di Makassar, Jumat 31 Juli 2020, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan, dari data jumlah dugaan pelanggaran ASN terbanyak terdapat di Kabupaten Bulukumba sebanyak 13 kasus, disusul Kabupaten Pangkep delapan kasus, kemudian Kabupaten Luwu Timur tujuh kasus. Untuk Kabupaten Maros dan Kota Makassar masing-masing enam kasus.
Advertisement
Selanjutnya, Kabupaten Selayar tiga kasus, sementara Kabupaten Barru, Gowa dan Tana Toraja masing-masing dua kasus. Kabupaten Luwu Utara satu kasus dan dua kabupaten lainnya yakni Soppeng dan Toraja Utara masih nihil.
Sedangkan untuk kasus dugaan pelanggaran yang dihentikan yaitu Luwu Timur empat kasus, Maros dua kasus, dan Pangkep satu kasus.
Ia menjelaskan, dari 41 kasus tersebut, ada 12 kasus ASN diduga melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri kepada salah satu partai politik. 13 kasus ASN memberikan dukungan melalui media sosial, sembilan kasus menghadiri silaturahmi atau menguntungkan bakal calon.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendukung Bakal Calon
Kemudian, empat kasus ASN diduga menyosialisasikan bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK). Satu kasus ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, satu kasus ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain dan satu kasus ASN mendukung salah satu bakal calon.
"Saat ini kasusnya masih nihil yang diproses, namun semua dugaan pelanggaran sudah direkomendasikan ke KASN. Namun ada tujuh kasus dihentikan karena dianggap tidak memiliki bukti kuat," kata pria akrab disapa Ipul tersebut.
Sementara itu, terkait dengan pelanggaran administrasi penyelenggara ad hoc (sementara), ungkap Ipul, ditemukan ada empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjabat dua periode.
Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada serentak masing-masing satu kasus seperti dalam hal perekrutan penyelenggara ad hoc. Terindikasi dugaan keberpihakan KPU, calon PPS tidak memenuhi syarat, serta PPK melanggar prinsip mandiri diduga menerima barang, uang maupun materi lainnya.
Advertisement