KPU Bantul Wajibkan Punya Surat Keterangan Bebas Pailit Bagi Bakal Paslon Pilkada 2020

Surat keterangan bebas pailit bagi bakal paslon di Pilkada Bantul dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan bukan Pengadilan Tinggi DIY.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 10:21 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 10:21 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberlakukan persyaratan keterangan bebas pailit bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul mengatakan, setelah ditetapkannya persyaratan pencalonan Pilkada 2020, KPU Bantul telah mengadakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait membahas persiapan berkas pencalonan dan berkas bakal paslon Pilkada Bantul 2020.

"Beberapa hal penting yang menjadi pokok diskusi dalam rakor di antaranya adalah adanya surat keterangan bebas pailit atau bangkrut yang harus dimiliki bakal paslon sebagai berkas syarat pencalonan," katanya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Seperti dilansir Antara, surat keterangan bebas pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dan bukan Pengadilan Tinggi DIY. Sehingga untuk mengurusnya harus sesuai dengan domisili atau tempat tinggal bakal pasangan cabup dan cawabup.

"Untuk bakal paslon yang ber-KTP atau berdomisili di Kabupaten Bantul maka untuk pengurusannya di Pengadilan Niaga Semarang (mencangkup Jawa Tengah dan DIY)," jelas Didik.

Menurut dia, ada 10 partai politik (parpol) yang telah diundang untuk mengikuti rakor tersebut. Ke-10 parpol itu merupakan partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul.

Untuk itu KPU Bantul mengimbau kepada partai politik yang akan mengusung calonnya maju dalam Pilkada Bantul 2020, hendaknya dalam mengisi formulir persyaratan seperti B.KWK, B1.KWK, B2. KWK, dan formulir lainnya yang harus sesuai identitas dalam KTP-elektronik.

"Hal ini guna memudahkan KPU Bantul dalam menelusuri kebenaran dan keabsahan data karena yang menjadi acuan adalah identitas sesuai KTP-elektronik," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat Pencalonan

Didik mengatakan bahwa syarat pencalonan harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon yang mulai dibuka pada 4-6 September 2020.

"Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan pada saat pendaftaran apabila ada yang perlu diperbaiki maka dapat dilakukan perbaikan syarat calon pada 14-16 September 2020," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya