KPU Kalimantan Selatan: Ada Bakal Calon di 5 Pilkada Positif Covid-19

Jika dalam waktu yang ditentukan, bakal calon belum dinyatakan negatif Covid-19, kemungkinan penetapannya sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada pada 9 Desember, ditunda.

oleh Mevi Linawati diperbarui 09 Sep 2020, 07:38 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2020, 07:24 WIB
BIN Gelar Tes Swab Massal di Gedung KPU
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). (merdeka.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan, ada bakal calon di lima Pilkada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Saya tidak bisa menyebutkan kapan mereka terkenanya (positif Covid-19)," ujar anggota KPU Kalimantan Selatan, Hatmiati, di Kantor KPU Kalimantan Selatan, Selasa 8 September 2020, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu ada di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Menindaklanjuti adanya bakal calon (Balon) yang sedang terinveksi virus Corona ini, ucap Hatmiati, pihaknya akan melakukan perubahan Surat Keputusan tahapan bagi bakal calon yang terkena Covid-19 itu.

"Perubahannya dalam artian kita menunggu selama 14 hari si Balon jalani karantina, selanjutnya dites swab atau usap lagi apakah sudah negatif atau sebaliknya," terangnya.

Hatmiati mengatakan, jika dalam waktu yang ditentukan Balon belum dinyatakan negatif Covid-19, kemungkinan penetapannya sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada pada 9 Desember, ditunda.

"Tapi pada prinsipnya Balon terkena positif Covid-19 tidak menggugurkan syarat calon," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pilkada Kalimantan Selatan

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Namun tentunya, kata dia, bagi Balon yang terkena Covid-19 ini akan terdampak tiga tahapan yang sudah terjadwal dilaksanakan, yakni, penetapan sebagai calon pada 23 September 2020, kemudian saat pengundian nomor urut pada 24 September-nya.

"Kemudian lagi mengikuti masa kampanye, karena bagi Balon untuk mengikuti tiga tahapan ini harus memiliki hasil tes kesehatan yang resmi," terang Hatmiati.

Menurut dia, tahapan Pilkada ini akan terus berlanjut bagi bakal calon yang sudah mengikuti tahapan, termasuk kesehatan yang dinyatakan baik.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bakal calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil sweb atau tes usap ada sebanyak delapan orang, di mana saat ini semuanya sedang melakukan karantina diri.

Pilkada serentak di Kalsel pada 2020 akan dilaksanakan di tujuh kabupaten/kota, yakni, Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan.

Pilkada juga dilaksanakan tingkat Provinsi, saat ini yang sudah mendaftarkan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ada dua pasang, yakni, petahanan H Sahbirin Noor berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin, H Muhidin.

Pasangan kedua adalah Prof H Denny Indrayana mantan wakil menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berpasangan dengan H Difriadi Derajat yang merupakan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya