KPU DIY Ingatkan Paslon Tak Bawa Rombongan Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Ketua KPU DIY berharap, KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Sep 2020, 08:36 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati di tiga kabupaten tidak memicu kerumunan dengan membawa rombongan saat pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.

"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 18 September 2020, seperti dikutip Antara.

Ia berharap, KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian.

"Jadi, cukup pihak-pihak yang terlibat dalam pengundian saja yang diundang sehingga tidak ada kerumunan yang tidak perlu," kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan tiga fase krusial yang dapat memicu munculnya kerumunan pada tahapan pilkada mendatang, mulai dari penetapan pasangan calon pada 23 September, pengundian nomor urut pada 24 September, hingga masa kampanye selama 71 hari.

"Intinya meminta semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (paslon), kepada tim kampanye parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol pencgeahan Covid-19," kata Ketua KPU DIY ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diharapkan tidak ada pelanggaran

[Bintang] Libur Pilkada Serentak 2018 Belum Jelas, Ini Curhatan Netizen di Twitter
Jadi sebenarnya, 27 Juni nanti libur nggak sih? Libur Pilkada Serentak 2018 bikin heboh masyarakat dunia maya. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan, saat pengambilan nomor urut paslon pilkada di tiga kabupaten maksimal dihadiri 50 orang dalam satu forum.

"Jadi, 50 orang itu semua yang hadir termasuk penyelenggara," kata Muhammad Zainuri Ihsan.

Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan memunculkan kerumunan seperti saat melakukan pendaftaran.

"Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus dipenuhi di seluruh tahapan," kata Zainuri Ihsan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya