KPU Wonogiri: Tim Pemenangan Paslon Harus Bentuk Satgas Covid-19

Imbauan tersebut menindaklanjuti adanya regulasi yang mengatur setiap tahapan dan kegiatan pada pilkada wajib menerapkan protkol kesehatan.

diperbarui 18 Sep 2020, 17:38 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 17:31 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengimbau kepada kedua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Wonogiri, yaitu Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) dan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) membentuk Satgas Covid-19 dalam tim pemenangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Imbauan tersebut menindaklanjuti adanya regulasi yang mengatur setiap tahapan dan kegiatan pada pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Kedua paslon merupakan putra terbaik Wonogiri. Salah satu tugas pemimpin yakni menjaga rakyatnya agar tetap sehat. Upaya membuat Satgas Covid-19 di tim pemenangan bisa menciptakan ketertiban dan keamanan, baik internal maupun eksternal tim," kata Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, Jumat (18/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 10/16 tentang Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan bahwa, tahapan pilkada seperti tata cara kampanye masih diatur dalam kondisi normal. Sedangkan saat ini pilkada dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sementara itu, dalam Peraturan KPU Nomor 10/2020 dijelaskan terkait pelaksanaan setiap tahapan dan kegiatan pada Pilkada 2020, di tengah pandemi.

"Dalam pasal 58 ayat satu diterangkan bahwa pertemuan terbatas di dalam ruangan maksimal 50 orang. Sedangkan jika di luar ruangan, sesuai pasal 64 ayat dua, maksimal hanya boleh diikuti 100 orang," ungkap Toto. 

Dia juga mengatakan, melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan tidak hanya didasarkan pada peraturan KPU. Di sisi lain ada peraturan menteri, gubernur dan bupati yang mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan di masa pandemi Covid-19.

"Secara garis besar ketentuan kegiatan masih seperti yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Hanya saja dalam PKPU Nomor 10/2020 mengatur tentang pembatasan massa dalam setiap kegiatan," kata dia kepada wartawan di Rumah Makan Saraswati, Wonogiri hari ini. 

Terkait apakah paslon yang melanggar ketentuan tersebut bisa membatalkan pencalonan, menurut Toto, hal itu belum diatur dalam regulasi. Pengawasan peraturan terkait protokol kesehatan juga diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kampanye Online

Namun, disarankan kedua paslon unuk melakukan kampanye secara online termasuk mengadakan konser musik. Alangkah lebih baik digelar secara live melalui media sosial. 

Terkait hal ini, Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, apabila ada kegiatan pilkada yang tidak berpedoman pada protokol kesehatan, paslon akan diberikan sanksi administrasi. 

"Kami peringatakan secara lisan dan tertulis," kata dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat (18/9/2020). 

Dalam mengawasi kegiatan pilkada yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu mengacu pada Perbawaslu No 4 tahun 2020.

Bawaslu menyandingan Perbawaslu dengan PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya