Jakarta Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sukoharjo terancam dibubarkan jika ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini diungkap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo saat menggelar rapat koordinasi pembentukan kelompok kerja alias pokja, Selasa, 29 September 2020.
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, tim pokja terlebih dulu bakal melayangkan surat peringatan tertulis kepada penanggung jawab kegiatan kampanye jika menimbulkan kerumunan massa.
Advertisement
Apabila tidak mendapat tanggapan, dalam satu jam maka pokja bakal membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
"Pokja bisa membubarkan kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan seperti kerumunan massa dengan jumlah ratusan orang. Namun, kami terlebih dahulu mengirim surat peringatan tertulis kepada penanggungjawab kegiatan kampanye dan memberi waktu selama satu jam untuk menaati protokol kesehatan," kata dia.
Pokja pelanggaran protokol kesehatan sesuai standar Covid-19 terdiri atas Bawaslu Sukoharjo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo.
Pokja juga mengedepankan upaya persuasif apabila ada kerumunan massa saat kegiatan kampanye pilkada pasangan calon. Namun, apabila upaya persuasif tak digubris, tindak tegas dengan membubarkan kegiatan kampanye akan dilakukan.
"Saya berharap pasangan calon dan tim pemenangan kampanye benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan masa kampanye," ujar Bambang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Paslon Patuhi Regulasi
Di sisi lain, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, meminta pasangan calon dan tim pemenangan kampanye mematuhi regulasi yang mengatur metode kampanye di tengah gerusan pandemi Covid-19.
Jumlah peserta pertemuan terbatas dibatasi maksimal hanya 50 orang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster pilkada saat masa kampanye.
Nuril menambahkan, kedua kontestan telah melakukan deklarasi pemilu damai dan taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat hari pertama masa kampanye Pilkada Sukoharjo.
"Pasangan calon wajib mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dan memprioritaskan rekomendasi gugus tugas mengenai daerah terpapar Covid-19. Walaupun sudah mengajukan STTP, namun rekomendasi gugus tugas melarang kegiatan yang melibatkan orang banyak di daerah tertentu maka otomatis STTP itu batal," kata dia.
Simak berita Solopos.com lainnya di sini.
Advertisement