Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon nomor urut 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dinyatakan unggul dalam perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung. Hal ini berdasarkan rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung yang disahkan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, jika merasa berkeberatan dengan hasil rekapitulasi, pihak paslon lain masih memiliki waktu untuk mengajukan permohonan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya menegaskan, batas akhir pengajuan permohonan PHP untuk Pilkada Kabupaten Bandung, terhitung tiga hari sejak penetapan perolehan suara.
Advertisement
"Berarti Jumat (18/12/2020) pukul 21.00 WIB adalah batas akhir untuk pengajuan permohonan PHP ke MK," kata Agus usai rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa malam (15/12/2020).
Agus menjelaskan, Dadang-Sahrul kini baru ditetapkan sebagai paslon dengan hasil perolehan suara terbanyak, belum sebagai pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
"Jadi, hari ini kita baru menetapkan perolehan suara, nanti ada terminologi penetapan pasangan calon terpilih, itu belum. Jadi, yang hari ini kita putuskan, kita berita-acarakan, adalah perolehan suara dari paslon yang berkontestasi," jelas Agus.
Dia mengatakan, jika nanti pihak paslon lain tidak ada yang mengajukan permohonan PHP, maka MK akan menyampaikannnya melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada pihak KPU RI. Setelah itu, barulah pihak KPU Kabupaten Bandung diberi kewenangan untuk melakukan penetapan paslon terpilih.
"Kalau BRPK itu sudah disampaikan kepada KPU RI, KPU Kabupaten Bandung atau pelaksana kegiatan diberi waktu 5 hari maksimal untuk melakukan penetapan pasangan calon terpilih," kata Agus.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Dadang-Sahrul mendapatkan jumlah suara 928.602. Paslon Kurnia Agustina-Usman Sayogi (Nia-Usman) mendapat 511.413 suara. Sementara, paslon Yena Iskandar Masoem-Atep (Yena-Atep) mendulang 217.780 suara. Tercatat, suara yang sah berjumlah 1.657.795, sementara suara yang tidak sah 53.847.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Saksi Paslon Nia-Usman Tolak Tandatangani Berita Acara
Sementara itu, saksi dari paslon Nia-Usman menolak tandatangani berita acara hasil pemilihan tersebut.
"(Saksi paslon Nia-Usman) memilih untuk tidak menandatangani berita acara sertifikat hasil suara," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya, usai rapat pleno digelar di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung, Selasa (15/12/2020).
Kendati demikian, Agus menegaskan, hal itu tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi serta tahapan selanjutnya. Secara substantif, kata Agus, saksi dari paslon bersangkutan tetap menerima hasil rekapitulasi suara di Pilkada Kabupaten Banding itu. Terkait alasan, Agus tak menjelaskan lebih lanjut.
"Jadi, saksi paslon 1 secara substantif menghargai dan menerima hasil rekapitulasi malam ini namun memilih tidak menandatangani berita acara. Itu tidak memengaruhi proses selanjutnya," tegas Agus.
Sementara saksi dari kedua paslon lain, yakni paslon Dadang-Sahrul dan Yena-Atep memilih untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tersebut. Agus mengatakan, kendati terdapat sejumlah dinamika dan koreksi, rapat rekapitulasi suara di Pilkada Kabupaten Bandung secara umum dinilai lancar dan kondusif.
"Pada malam hari ini persisnya pukul 21.00 malam tadi, hasil perolehan suara sudah disepakati," tandas Agus.Â
Advertisement