MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, AHY: Alhamdulillah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik dan bersyukur.

oleh Putu Merta Surya PutraDelvira Hutabarat diperbarui 15 Jun 2023, 15:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 15:05 WIB
FOTO: AHY Berikan Tanggapan Terkait KLB Demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem pemilu proporsional tertutup untuk Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik dan bersyukur.

"Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi," kata dia dikutip dari akun twitter resminya, Kamis (15/6/2023).

Menurut AHY, keputusan itu sangat mendukung demokrasi Indonesia dan menjaga amanat reformasi rakyat.

"Berpihak pada kedewasaan demokrasi, rakyat dalam amanat reformasi. Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Menuju Perubahan dan Perbaikan," kata putra Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup untuk pemilihan umum legislatif tahun 2024.

Hal itu disampaikan usai membacakan amar putusan uji materil soal permohonan sistem pemilu proporsional terbuka.

"Dalil-dalil para pemohon yang pada intinya sostem prorporsional daftar terbuka di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Senada dengan itu, Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi terhadap uji materil putusan pemilu proporsional terbuka.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana fakta diurai di atas Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan aquo, permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum," tegas Anwar Usman.

Anwar Usman meyakini, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Berdasarkan UUD tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohonan untuk seluruhnya," Anwar Usman menandasi.

 

PAN: MK Masih Punya Nurani dan Pikiran Jernih

Wasekjen PAN Fikri Yasin menilai MK masih memiliki hati nurani dan pemikiran jernih dalam memutuskan gugatan tersebut. Dia menyebut, putusan ini menjadi sebuah kemenangan bagi demokrasi dan rakyat.

"Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yg jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya," kata Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, dia menyebut jika MK masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini.

"Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka di mana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya