Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Jamin Kerahasiaan Informasi Pribadi Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Hal ini dilakukan sejak menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 dan akan memasuki etape akhir saat DPT.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 17 Jun 2023, 12:10 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi Kantor KPU, Pemilu, Pilpres, Pileg
Ilustrasi Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Hal ini dilakukan sejak menerima DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada 14 Desember 2022 dan akan memasuki etape akhir saat daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan di KPU kabupaten/kota pada tanggal 20 s/d 21 Juni 2023.

“Prosedur dimulai saat DP4 yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU, kemudian diturunkan kepada KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk dikonsolidasikan dengan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” kata KPU dalam keterangan resmi diterima, Sabtu (17/6/2023).

KPU menambahkan, Pantarlih kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan pemilih,” jelas KPU.

KPU memastikan, prosedur dijalankan sesuai dengan kebijakan administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah.

Sementara itu, untuk menjamin keberadaan pemilih yang tidak memungkinkan menggunakan hak pilihnya secara de jure seperti lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, panti sosial, panti rehabilitasi, dan lokasi bencana/konflik, maka dikeluarkan kebijakan pengelolaan pendataan pemilih di lokasi khusus.

Promosi 1

Tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Istimewa)... Selengkapnya

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPU tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan kebijakan Ditjen Dukcapil.

“Undang-Undang mewajibkan seluruh lembaga yang telah diberikan hak akses terhadap data kependudukan untuk melindungi kerahasiaan dan keamanan data kependudukan dengan mendorong penerapan Zero Sharing Data Policy,” jelas KPU.

Sebagai informasi, Kebijakan Zero Sharing Data Policy menjamin keamanan info pribadi masyarakat sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu data NIK, Nomor KK, tanggal bulan lahir.

Infografis Ramai-Ramai Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ramai-Ramai Daftar Bakal Caleg Pemilu 2024 ke KPU. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya