Rapat TKN Prabowo-Gibran, Airlangga: Bahas Hal Strategis

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (9/11/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Nov 2023, 22:20 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 22:20 WIB
Gibran Rakabuming Raka dan Airlangga Hartarto
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapimnas II Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar rapat di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (9/11/2023).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut dalam rapat salah satunya membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka.

"Ya pada agenda malam ini kita bahas hal-hal yang strategis. Terkait dengan MK tentu tim ada yang menangani," ujar Airlangga.

Diketahui, buntut dari putusan MK ini menjadikan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.

Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

 

Poin Pelanggaran Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.

Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

 

Membuka Ruang Intervensi

Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya