Polri: Ahmad Luthfi Harus Mundur Jika Terima Rekomendasi Partai Maju Pilkada 2024

Dedi enggan menanggapi lebih jauh langkah anggota Polri yang baru mengundurkan diri saat batas waktu semakin sempit alias mepet dengan pencalonan ajang politik praktis semisal Pilkada.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jul 2024, 13:17 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2024, 13:17 WIB
dedi
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan pelaksanaan aturan yang berlaku perihal pencalonan anggota polisi di Pilkada 2024, termasuk terhadap Irjen Ahmad Luthfi yang digadang-gadang maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah.

“Ya menunggu kan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus,” tutur As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

“Itu kalau sudah nanti mendapat rekomendasi dari partai politik, harus mengundurkan diri,” sambungnya.

Dedi menegaskan, anggota Polri yang menerima tawaran terjun langsung ke politik praktis maka harus segera mengundurkan diri dari jabatannya serta tidak lagi menjadi polisi aktif.

“Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar harus mengundurkan diri,” jelas dia.

Dedi enggan menanggapi lebih jauh langkah anggota Polri yang baru mengundurkan diri saat batas waktu semakin sempit alias mepet dengan pencalonan ajang politik praktis semisal Pilkada.

“Tetap aturan, tetap aturan tetap mengacu pada regulasi yang ada,” Dedi menandaskan.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri. Mutasi salah satunya menyasal Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi yang ditugaskan di kementerian.

Ahmad Luthfi dimutasi menjadi Pati Itwasum Polri penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jabatan Kapolda Jateng akan digantikan oleh Brigjen Pol Ribut Hari Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri.

Selain itu, Irjen Hendro Pandowo yang sebelumnya menjabat Sahli Sosial Budaya Kapolri juga dimutasi menjadi Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Total ada 157 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang terkena mutasi jabatan. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram dengan Nomor ST/1554/VII/KEP/2014.

Surat telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Terkait hal ini, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya mutasi tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gerindra Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng

Dia mengatakan, mutasi di lingkugan Polri ini dilakukan dalam rangka promosi, masa purna, dan tour of area.

"Tentunya mutasi personel Polri dalam rangka memberikan peningkatan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa Ketua Umum Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa partainya akan mendukung Irjen Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Jawa Tengah, Pak Prabowo putuskan adalah Irjen Polisi Haji Ahmad Luthfi menjadi calon gubernur Provinsi Jawa Tengah," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Muzani berharap, adanya keputusan tersebut diikuti sikap kader untuk terjun membantu pemenangan Luthfi.

"Kami harap seluruh kader Partai Gerindra segera mempersiapkan diri untuk memenangkan calon gubernur yang akan kita majukan dalam Pilkada yang akan didaftarkan 27 Agustus yang akan datang," kata Muzani.

Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kilas Balik Satgas Nusantara Amankan Pilkada hingga Pilpres. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya