Hanura Mengaku Belum Terima Info KPU Tolak Perbaikan Berkas Caleg

Hanura akan menyurati KPU, jika memang seluruh berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR mereka dinyatakan TMS.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 02 Agu 2018, 18:10 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 18:10 WIB
Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar (dua kanan) berjabat tangan dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (dua kiri) saat menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif di KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar mengaku, partainya belum menerima pemberitahuan mengenai status tidak memenuhi syarat (TMS) seluruh berkas perbaikan bakal calon legislatif Hanura untuk DPR RI dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Belum sampai ke kita itu. Belum disampaikan ke Hanura," ujar Herry, ketika dihubungi Kamis (2/8/2018).

Dia mengklaim, partainya telah melakukan konsultasi dengan KPU dan melakukan perbaikan sesuai yang diminta. Karenanya Herry mengatakan, Partai Hanura akan melakukan konfirmasi kembali terhadap keputusan KPU tersebut.

"Mereka bilang 'begitu begini'. Ya kita ikuti saran mereka. Ya kita sudah ikuti apa yang dibilang mereka lho," ucap dia.

Herry pun mengatakan, Hanura akan menyurati KPU jika memang seluruh berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPR dari Hanura dinyatakan TMS.

"Kita surati dulu. Kita kan konsultasi ke mereka (KPU) tanggal 30. Kan form itu dari mereka kok. Gitu aja. Macam mana itu TMS," kata Herry.

KPU Tolak Perbaikan

Partai Hanura Daftarkan Bakal Caleg ke KPU
Sekjen Partai Hanura Harry Lontung Siregar (dua kanan) menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon legislatif kepada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (dua kiri) di KPU, Jakarta, Selasa (17/7). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan, seluruh dokumen perbaikan berkas Partai Hanura dinyatakan TMS karena masih ada informasi yang tidak lengkap hingga batas waktu yang telah diberikan.

Contohnya, terdapat penambahan bacaleg Partai Hanura, yang sebelumnya tidak didaftarkan, tidak ada foto bacaleg, dan alamat dari bacaleg yang bersangkutan.

"Itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," ucap Hasyim menjelaskan.

KPU membuka batas waktu masa perbaikan daftar caleg dari 22-31 Juli 2018. Karena masa perbaikan telah lewat, KPU akan menetapkan bacaleg ke daftar calon sementara (DCS) berdasarkan berkas yang telah didaftarkan sebelum masa perbaikan.

Keputusan itu sudah disampaikan KPU ke pengurus Hanura. "Daftar calon yang didaftarkan pada 17 juli 2018," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya