Diloloskan Bawaslu, Caleg Eks Napi Korupsi Tetap Tak Disahkan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tetap menentang keberadaan mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2018, 07:57 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2018, 07:57 WIB
KPU Terima Laporan Rekapitulasi Suara Pilkada dari 111 Daerah
Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/7). KPU RI menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari 111 daerah yang menyelenggarakan pilkada 27 Juni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tetap menentang keberadaan mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Hal ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.

Arief mengatakan, akan ada 12 bakal caleg eks napi korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya jika tetap ada nama eks napi korupsi dalam daftar caleg pihaknya akan mengembalikan nama bakal caleg itu atau menyatakan status bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat.

"Pertama KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan, kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Arief juga menegaskan, saat ini PKPU belum dibatalkan dan masih dalam proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu, pihaknya sebagai pembuat peraturan akan tetap menjalankan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan. Maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," ungkapnya.

12 Napi Eks Korupsi di Loloskan Bawaslu

Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja.

Sebanyak 12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya