Mantan Koruptor Bisa Jadi Caleg, Gerindra Serahkan Keputusan ke KPU

MA mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2018, 20:24 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2018, 20:24 WIB
Ribuan Kader Gerindra Deklarasi Dukung Prabowo Capres 2019
Seorang kader membawa spanduk Partai Gerindra di Lapangan Arcici, Jakarta, Minggu (11/3). Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengklaim seluruh DPD Gerindra di Indonesia mendukung Prabowo maju dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terhadap Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Mantan terpidana kasus korupsi pun kini bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) 2019.

Politikus Partai Gerindra Muhammad Taufik menyambut baik putusan itu. Dia getol melawan KPU agar bisa mencalonkan diri karena terganjal statusnya sebagai mantan terpidana kasus korupsi.

Terkait pencalegan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, Partai Gerindra menyatakan sikap bakal menunggu bagaimana sikap dari KPU terkait putusan MA.

"Kita menunggu bagaimana nanti sikap KPU. Semua kita serahkan kepada institusi yang berwenang," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).

Gerindra tidak mempermasalahkan keputusan MA yang membolehkan mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen. Mereka juga tidak ikut campur terhadap manuver Taufik yang selama ini melawan aturan tersebut.

"Kita juga hormati yang bersangkutan (Taufik) melakukan pembelaan dirinya, melakukan gugatan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Punya hak asasi dan ingin ada keadilan," kata Riza.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan MA

Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.

MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 soal Pemilu.

"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya