Polri Tegaskan Akan Bubarkan Aksi Massa Jika Langgar Aturan Kampanye

Dedi menegaskan, Polri mengambil tindakan tidak asal begitu saja. Melainkan mengacu pada aturan yang ada.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 28 Sep 2018, 08:03 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2018, 08:03 WIB
Ribuan polisi menggelar apel di depan Gedung KPU, Jumat (21/9/2018). (Merdeka.com/Ronald)
Ribuan polisi menggelar apel di depan Gedung KPU, Jumat (21/9/2018). (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang pemungutan suara Pemilu 2019, Mabes Polri mengimbau semua pihak tetap menjaga kedamaian di tengah aksi-aksi yang kemungkinan bisa terjadi di beberapa daerah.

Meski demikian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengingatkan, Polri berhak membubarkan aksi tersebut jika dianggap melanggar aturan.

Dedi menegaskan, Polri mengambil tindakan tidak asal begitu saja. Melainkan mengacu pada aturan yang ada.

"Pertama, bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannnya, Polri harus berdasarkan pada hukum atau perundang-undangan yang berlaku," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Polisi, lanjut Dedi, harus memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat, di antaranya norma sosial, agama, susila, etika, dan moral. Kemudian, polisi juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan mengutamakan tindakan pencegahan.

Khusus menyangkut masalah kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Dedi menegaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6, sudah disebutkan dengan jelas lima ketentuan yang harus ditaati oleh pendemo dan masyarakat.

"Pertama, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh melanggar norma-norma kode etik. Kemudian yang kedua, harus memperhatikan hak asasi manusia. Artinya, tidak boleh mengikuti ego sendiri dan mengabaikan masyarakat yang ada di sekitar situ," ia menjelaskan.

 

Utamakan Pencegahan

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka baik individu maupun kelompok masyarakat, dapat langsung dikenakan sangsi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Di situ sangat jelas pasalnya, Polri dapat membubarkan apabila melanggar Pasal 6 tadi. Polisi dikasih kewenangan oleh undang-undang dapat membubarkan. Apabila di dalam membubarkan itu terjadi perlawanan, kita kenakan pasal KUHP," tegas Dedi.

Karena itu, Dedi mengimbau seluruh masyarakat agar benar-benar memahami hal tersebut. Ia juga kembali mengingatkan bahwa polisi mengedepankan tindakan pencegahan.

"Mari bersama-sama di kampanye yang kurang lebih sekitar tujuh bulan ini, seluruh masyarakat semakin dewasa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing," Dedi mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya