Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Ade Ruhendi menyambut positif keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU Kabupaten Bogor mencermati kembali daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 bersama parpol.
Perintah Bawaslu Kabupaten Bogor tersebut memerintahkan hasil sidang Bawaslu Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Oktober dengan pemohon DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor dan termohon dari KPU Kabupaten Bogor. Sidang di Kantor Bawaslu tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah.Â
"Apa yang selama ini disengketakan terkait DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Bogor terbukti lewat putusan Bawaslu ini," ujar Ade di Bogor, Minggu 6 Oktober 2018.
Advertisement
Dilanjutkannya, pihaknya selaku peserta pemilu 2019 mengingatkan KPU agar serius dengan permasalahan DPT ini.
"Ini menyangkut hak masarakat pemilih jangan sampai kehilangan hak memilih, termasuk jangan sampai merugikan partai politik peserta pemilu dan para calon presiden /wakil presiden dan para calon DPD.RI /DPR.RI /DPR provinsi maupun DPRD Kabupaten Bogor," tandas Jaro Ade.
Â
Beria Waktu 3 Hari Kerja
Dalam sidang Bawaslu terkait DPT ini, Selain memerintahkan KPU Kabupaten Bogor agar mencermati kembali DPTHP Pemilu 2019 bersama partai politik, juga memutuskan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Bogor untuk melakukan sinkronisasi berita acara KPU Kab Bogor Nomor : 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno terbuka DPT hasil penyempurnaan Pemilu 2019 di tingkat Kab. Bogor tertanggal 13/09/2018 dengan berita acara KPU Kab. Bogor Nomor: 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab.Bogor 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTPUT 2019 tertanggal 21/08/2018 dengan melibatkan pemohon," demikian putusan Bawaslu.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement