Bawaslu Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Baubau

Larangan masa kampanye sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, antara lain dilarang mempermasalahkan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 02 Nov 2018, 13:11 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 13:11 WIB
KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Peserta mengambil gambar pasangan capres-cawapres saat rapat Penyampaian dan Penetapan Desain Alat Peraga Kampanye (APK) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Baubau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara mengaku belum menemukan pelanggaran yang berarti pada masa kampanye Pemilu 2019 ini.

"Sejauh ini belum ada temuan. Mudah-mudahan tidak ada," ujar Ketua Bawaslu Baubau Waode Frida Vivi Oktavia, seperti dilansir Antara, Jumat (2/11/2018).

Menurut Frida, jika melihat potensi pelanggaran, justru Pemilu memilki potensi pelanggaran cukup besar jika dibanding pilkada karena jumlah pesertanya banyak.

Pihaknya beranggapan, belum ditemukan pelanggaran kampanye itu karena sebagian pihak- pihak terkait termasuk peserta Pemilu sudah mulai paham aturan.

"Bisa saja karena sebagian sudah paham aturannya, karena kita sampaikan terus menerus melalui surat pencegahan. Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta," ucapnya.

Frida menyebutkan, larangan masa kampanye sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, antara lain dilarang mempermasalahkan ideologi Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, kata dia, dilarang pula menggunakan isu SARA.

"Dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan dan melakukan politik uang. Dilarang memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, melibatkan pihak-pihak tertentu, misalnya pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan sebagainya," papar Frida.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kirim Surat

KPU Tunjukkan Alat Peraga Kampanye Pilpres 2019
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (tengah) menunjukkan desain pasangan capres nomor urut 02 saat rapat di Gedung KPU, Jakarta, Senin (29/10). Rapat dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia juga mengatakan, untuk mencegah pelanggaran pada masa kampanye Pemilu, pihaknya sudah bersurat kepada Wali Kota Bandar Lampung selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan kepada struktur di bawahnya terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye itu.

"Kami sudah bersurat ke peserta Pemilu dan partai politik yang ada di Kota Baubau, mengingatkan larangan dan pihak-pihak yang tidak boleh dilibatkan dalam kampanye," tegas Frida.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya