Liputan6.com, Cianjur - Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dan estetika.
"Penertiban akan terus dilakukan hingga berakhirnya masa kampanye Pemilu 2019," ujar Kepala Seksi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Damkar Cianjur Heru Haerul Hakim, seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga
Sejak beberapa waktu lalu, menurut Heru, pihaknya telah mengirimkan surat bupati tentang estetika KPU Cianjur yang berkaitan dengan aturan pemasangan alat peraga kampanye.
Advertisement
"Surat tersebut disebarkan KPU ke setiap partai politik dan calon legislatif yang isinya terkait aturan pemasangan APK agar tidak melanggar estetika di daerah," ucapnya.
Heru menjelaskan, Satpol PP juga melakukan koordinasi dengan setiap partai politik terkait larangan pemasangan sesuai nilai estetika yang tertuang dalam peraturan di KPU untuk pemasangan APK.
"Tertuang dalam aturannya meskipun sudah ada zonasi disesuaikan dengan estetika di setiap daerah," kata dia.
Alat peraga kampanye yang melanggar estetika, lanjut Heru, seperti dipasang di pohon kanan kiri jalan, termasuk fasilitas umum.
"Hingga saat ini, masih banyak yang terpasang di pohon dan fasilitas umum, sehingga terpaksa kami tertibkan. Untuk agenda penertiban ada puluhan APK yang kami tertibkan di sejumlah titik," paparnya.
Dia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan di setiap wilayah jika masih ada alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan estetika di daerah.
"Koordinasi dengan penyelenggara Pemilu akan terus dilakukan untuk tindakan lebih lanjut. Tentu akan terus bergerak menertibkan sampai pemilu habis, soalnya mereka hanya bisa memasang," jelas Heru.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: