Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin peretasan dan ancaman siber tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara dalam Pemilu 2019. Hal itu tak lepas dari sistem pemilu yang diterapkan KPU. .
"Poin pentingnya adalah pemilu 2019 bukan pemilu elektronik, Pemilu 2019 adalah pemilu manual seperti sebelumnya. Jadi hasil pemilu 2014 dan nanti Pemilu 2019 berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 dihitung dan ditetapkan secara manual," kata Viryan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Ia menjelaskan, penggunaan IT hanya untuk sistem informasi publik. Karena itu, tak ada sangkut paut dengan penetapan hasil hitung suara. Sistem tersebut dikenal sebagai sistem informasi perhitungan (Situng).
Advertisement
"IT pemilu untuk alat bantu menyampaikan informasi kepada publik mengenai proses dan perkembangan penghitungan penetapan pemilu," tuturnya.
Peretasan terhadap situs dan server KPU, kata Viryan, tidak bakal mempengaruhi suara yang didapat pasangan calon. Dia kembali menegaskan Indonesia masih menganut sistem perhitungan suara manual.
"Sekali lagi pemilu 2019 adalah pemilu yang manual, bukan pemilu elektronik sebagaimana dikhawatirkan misalnya di negara luar ada yang penghitungannya hasilnya berubah karena diretas. Tidak demikian dengan Pemilu 2019 di Indonesia," tegasnya.
Â
Penyidik Khusus
Sementara itu, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menandatangani MoU untuk menangani tindak pidana pemilu. Penanganan itu nantinya akan dilakukan oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Sentra Gakkumdu.
Asrena Polri Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa penyidik khusus untuk menangani kasus tindak pidana pemilu.
"Kami sudah persiapkan penyidik khusus yang dilatih untuk penegakkan hukum ini, mereka juga berintegeritas yang tidak pernah terkena pelanggaran disiplin. Penyidik dikhususkan untuk menangangi tindak pidana pemilu agar memudahkan koordinasi antara Bawaslu dan juga kejaksaan," kata Gatot di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu 5 Desember 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement