KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.053.546 DPT Pemilu 2019

Calon pemilih itu akan menggunakan hak pilihnya di 7.948 TPS yang tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 14 Des 2018, 19:21 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 19:21 WIB
Ketua KPU Pimpin Rapat Rekapitulasi DPTHP 2
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman (keempat kiri) memimpin rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 di Jakarta, Kamis (15/11). Rapat dihadiri perwakilan pihak terkaitPileg dan Pilpres 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Cikarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 2.053.546 orang masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

"Penetapan ini sudah melalui verifikasi data pemilih beberapa hari yang lalu dengan melakukan penyetaraan data milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi," ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, seperti dilansir Antara, Jumat (14/12/2018).

Menurut dia, DPT tersebut juga telah ditetapkan melalui rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap kedua (DPTHP-2) tingkat Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2019.

"Sebenarnya hal itu sudah dilakukan pada hari Senin, 10 Desember 2018 dengan penyempurnaan data milik Disdukcapil," ucapnya.

Jajang mengatakan, hasil penyempurnaan DPTHP-2 ada penambahan sebanyak 99.140 nama dari hasil pleno DPTHP-2 pada 13 November 2018, sebanyak 1.957.441 calon pemilih.

"Calon pemilih itu akan menggunakan hak pilihnya di 7.948 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 23 kecamatan dan 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi," kata Jajang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Ada Pemilih Baru

Gerakan Melindungi Hak Pilih
Petugas KPU DKI membuka stan pendaftaran daftar pemilih tetap (DPT) di kawasan Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Pendaftaran ini dibuka hingga 28 Oktober dengan syarat membawa fotocopy e-KTP dan Kartu Keluarga. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menurut Jajang, dalam DPTHP-2 yang ditetapkan tersebut, terdapat calon pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.293 orang dengan perincian tuna daksa 293 orang, tuna netra 221 orang, tuna rungu/wicara 279 orang, tuna grahita 176 orang, dan disabilitas lainnya 324 orang.

"Selain itu, ada pemilih baru sebanyak 99.140 orang dengan perincian 50.061 laki-laki dan 49.079 perempuan," tuturnya.

Jajang mengatakan, KPU Kabupaten Bekasi juga menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.813 orang dengan perincian 1.447 laki-laki dan 1.366 perempuan.

"Selanjutnya, perbaikan elemen data pemilih sebanyak 1.725 pemilih dengan perincian 886 laki-laki dan 839 perempuan," jelas Jajang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya