Bawaslu Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Kampanye di Bangka Tengah

Pelanggaran 6 APK yang ditemukan Bawaslu Bangka Tengah tersebar pada tiga kecamatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2018, 20:43 WIB
Diterbitkan 22 Des 2018, 20:43 WIB
KPU Muara Enim Bagikan Ratusan Ribu APK ke Empat Paslon
Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang sudah dibagikan ke empat paslon Pilkada Muara Enim (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Bangka Tengah - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

"Kami menemukan setidaknya enam APK dan 43 bahan peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Kecamatan Koba, Sabtu (22/12/2018) seperti yang dilansir dari Antara. 

Menurut dia, alat kampanye tersebut dipasang di luar titik yang sudah ditetapkan. Alat peraga kampanye itu dipasang di lokasi tidak seharusnya, seperti pohon pelindung, kawasan rumah ibadah dan lembaga pendidikan.

"Kami sudah menyampaikan kepada parta politik peserta pemilu. Kami berikan peringatan untuk segera dicopot sebelum dilakukan penertiban alat peraga kampanye (APK)," ujar Ketua Bawaslu Bangka Tengah.

Robianto mengatakan pelanggaran pemasangan APK tersebar pada tiga kecamatan, sedangkan untuk bahan kampanye tersebar pada lima kecamatan.

"Kembali diingatkan bahwa tempat pemasang alat peraga kampanye tidak di tempat-tempat umum atau fasilitas milik pemerintah, pohon, jembatan, tiang listrik, pemakaman umum, dan di titik lainnya yang dilarang," ujar Robianto.

APK yang Terpasang Bervariatif

Penertiban APK Peserta Pemilu 2019
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Gambir, Jakarta, Sabtu (22/12). Penertiban itu dilakukan karena melanggar aturan pemasangan dari komisi pemilihan umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Robianto berjarap ke depannya tak ada lagi pemasangan APK yang melanggar. Karena setelah ini pihaknya akan menginventarisasi APK yang dipasang tersebut dari sisi jumlah yang telah ditentukan.

"APK yang terpasang saat ini ada yang bervariatif walaupun ukuran maksimal sudah ditentukan dalam Pasal 32 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018. Jadi, kemarin kita sudah memastikan dengan peserta pemilu, APK yang ukurannya berbagai macam itu masuk kategori apa, apakah spanduk, baliho atau umbul-umbul," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya