Liputan6.com, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten menyerahkan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu 2019 berupa 548 spanduk dan 180 baliho pada Rabu, 7 November 2018.
"Dari total spanduk yang diserahkan itu, 32 lembar kepada tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Serang," ujar Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar usai menyerahkan alat peraga kampanye, seperti dilansir Antara, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Selanjutnya, sambung Abidin, 256 lembar alat peraga kampanye diserahkan pada pengurus partai politik tingkat Kabupaten Serang dengan masing-masing partai mendapat 16 lembar dan 260 lembar untuk perseorang atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Advertisement
"Setiap calon anggota DPD kita beri 10 lembar spanduk atau alat peraga kampanye," ucapnya.
Sedangkan untuk baliho, lanjut Abidin, 20 buah diantaranya diberikan pada tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden tingkat Kabupaten Serang dan 160 buah diserahkan pada pengurus partai politik tingkat Kabupaten Serang dengan masing-masing partai mendapat 10 buah.
"Pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu disebutkan, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk," paparnya.
Menurut Abidin, dalam pembuatan alat peraga kampanye, KPU Kabupaten Serang memfasilitasi untuk calon anggota DPD RI dapil Banten, partai politik tingkat Kabupaten Serang, serta capres dan cawapres.
"Sedangkan KPU RI memfasilitasi peserta Pemilu tingkat pusat dan KPU provinsi memfasilitasi peserta Pemilu setingkatnya," kata Abidin.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Desain Alat Peraga Kampanye
Adapun, menurut Abidin, untuk desain alat peraga kampanye dibuat oleh masing-masing peserta Pemilu yang kemudian diberikan kepada KPU Kabupaten Serang.
Materi desain, kata dia, diperiksa terlebih dulu oleh KPU Kabupaten Serang untuk memastikan tidak mengandung SARA dan ujaran kebencian.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye, diserahkan kepada masing-masing peserta Pemilu di tempat-tempat yang tidak terbentur dengan aturan yang berlaku," tegas Abidin.
Selain itu, peserta Pemilu juga diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye di luar yang telah difasilitasi oleh KPU Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan aturan.
Advertisement