KPU Mulai Cetak Surat Suara Pemilu 2019 Hari Ini

Dia menjelaskan, batas waktu dan target percetakan surat suara diperkirakan selesai selama 60 hari.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 13:18 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 13:18 WIB
20151209-Unik, Coblos di TPS Ini Diantar Odong-odong-Depok
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara Pilkada Depok di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mencetak surat suara Pemilu 2019 hari ini. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pencetakan dimulai pada 6 perusahaan yang sudah memenangkan lelang.

"Rencananya pada 16 Januari. Hari ini, di 6 perusahaan yang memenangkan lelang. Ada di Jakarta, Bekasi, Jawa Timur, dan juga Makassar," kata Pramono di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, batas waktu dan target percetakan surat suara diperkirakan selesai selama 60 hari. Nantinya, diharapkan, pada 15 Maret 2019, proses produksi dan distribusi telah selesai.

"Kita perkirakan untuk produksi dan distribusi logistik dari pabrik sampai ke tingkat kabupaten kota itu 60 hari paling lama 70 hari selesai semua. Jadi kita perkirakan Maret itu seluruh surat suara yang kita produksi itu sudah di tingkat kabupaten/kota," kata Pramono.

Prioritas Jalur Sulit

Terkait distribusi, Pramono mengatakan akan terlebih dulu mengirimkan surat suara ke daerah yang memiliki kondisi jalur sulit, di antaranya Papua, Sulawesi, Maluku, dan NTT.

"Daerah-daerah seperti Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT, kemudian Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, yaitu daerah-daerah yang kita prioritaskan untuk pengiriman logistik," ungkap Pramono.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya