PAN Hormati Rencana KPU Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

Bara Hasibuan menilai, perilaku Mandala Shoji mencoreng nama baik PAN.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 18:56 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 18:56 WIB
Bentuk Peduli, Sejumlah Artis Galang Dana untuk Rohingya
Aktor Mandala Shoji memberi keterangan saat penggalangan dana untuk Rohingya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, Senin (18/09). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana mencoret nama kadernya, Mandala Abadi Shoji dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD DKI Jakarta. Sebab, kata dia, Mandala sudah ditetapkan bersalah oleh kepolisian karena melakukan bagi-bagi kupon umrah ke masyarakat saat berkampanye.

"Saya pikir kami menghormati itu, karena dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," kata Bara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Bara juga menilai, perilaku Mandala Shoji mencoreng nama baik PAN. Sebab, PAN tidak pernah mengimbau kadernya untuk melakukan kampanye dengan cara politik uang semacam itu.

"Ini kan ada akibatnya terhadap partai. Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misal membagi-bagi sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," ujar Bara soal Mandala Shoji.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Mandala Taat Hukum

20151229-Wakil-Ketua-Umum-PAN-Bara-Hasibuan
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sampai saat ini Bara juga tidak mengetahui keberadaan Mandala. Dia meminta Mandala tetap menjalani proses hukum yang seharusnya.

"Kami tidak tahu dia di mana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," ucapnya.

Diketahui, KPU akan segera mencopot Mandala dari DCT Caleg DPRD di Pileg 2019. Pasalnya Mandala sudah dinyatakan bersalah karena melakukan bagi-bagi hadiah umroh dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya