Liputan6.com, Jakarta - KPU RI masih melakukan penyisiran data e-KTPÂ milik WNAÂ yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Data sementara hingga saat ini, KPU telah mencoret 370 e-KTP WNA yang masuk DPT.
"Sampai kemarin WNA yang dicoret 370," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).
Viryan mengatakan, pencoretan bertambah berdasar hasil penelusuran KPU bersama Bawaslu dan Dukcapil. Sebelumnya, KPU juga telah mencoret 174 data e-KTP WNA dari DPT.
Advertisement
"Ini hasil koordinasi (Dukcapil)," ucap dia.
Adapun data WNA yang dicoret tersebar di 19 provinsi. Dengan data terbanyak terdapat pada provinsi Jawa Barat sebanyak 86 WNA dan Bali 74 WNA.
Berikut data KPU sebaran WNA yang Dicoret dari DPT:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
WNA Dicoret dari DPT
- Bali: 74
- Banten: 14
- DIY: 24
- DKI Jakarta: 76
- Jambi: 1
- Jawa Barat: 86
- Jawa Tengah: 31
- Jawa Timur: 41
- Kalimantan Barat: 2
- Kalimantan Selatan: 1
- Kalimantan Timur: 2
- Kepulauan Bangka Belitung: 1
- Kepulan Riau: 2
- Lampung: 1
- Nusa Tenggara Barat: 6
- Nusa Tenggara Timur: 2
- Sulawesi Selatan: 1
- Sulawesi Utara: 2
- Sulawesi Barat: 3
Advertisement