KPU Kembali Coret 370 WNA yang Masuk DPT Pemilu 2019

KPU RI masih melakukan penyisiran data e-KTP milik WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Mar 2019, 11:26 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019, 11:26 WIB
Gedung KPU RI. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Gedung KPU RI. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - KPU RI masih melakukan penyisiran data e-KTP milik WNA yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Data sementara hingga saat ini, KPU telah mencoret 370 e-KTP WNA yang masuk DPT.

"Sampai kemarin WNA yang dicoret 370," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Kamis (14/3/2019).

Viryan mengatakan, pencoretan bertambah berdasar hasil penelusuran KPU bersama Bawaslu dan Dukcapil. Sebelumnya, KPU juga telah mencoret 174 data e-KTP WNA dari DPT.

"Ini hasil koordinasi (Dukcapil)," ucap dia.

Adapun data WNA yang dicoret tersebar di 19 provinsi. Dengan data terbanyak terdapat pada provinsi Jawa Barat sebanyak 86 WNA dan Bali 74 WNA.

Berikut data KPU sebaran WNA yang Dicoret dari DPT:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


WNA Dicoret dari DPT

  1. Bali: 74
  2. Banten: 14
  3. DIY: 24
  4. DKI Jakarta: 76
  5. Jambi: 1
  6. Jawa Barat: 86
  7. Jawa Tengah: 31
  8. Jawa Timur: 41
  9. Kalimantan Barat: 2
  10. Kalimantan Selatan: 1
  11. Kalimantan Timur: 2
  12. Kepulauan Bangka Belitung: 1
  13. Kepulan Riau: 2
  14. Lampung: 1
  15. Nusa Tenggara Barat: 6
  16. Nusa Tenggara Timur: 2
  17. Sulawesi Selatan: 1
  18. Sulawesi Utara: 2
  19. Sulawesi Barat: 3
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya