Alasan KPU Belum Bisa Lakukan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2019

Masih adanya TPS yang mengadakan pemungutan suara ulang dan lanjutan, membuat rekapitulasi dari tingkat TPS hingga provinsi terhambat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Apr 2019, 07:34 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2019, 07:34 WIB

Fokus, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rekapitulasi nasional dimulai sejak 25 April hingga 22 Mei 2019. Rekapitulasi nasional ini akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (26/4/2019), masih adanya TPS yang mengadakan pemungutan suara ulang dan lanjutan, membuat rekapitulasi dari tingkat TPS hingga provinsi terhambat.

Hingga saat ini, KPU pusat masih menunggu adanya provinsi yang selesai melakukan rekapitulasi.

"Kita meminta kepada panwas kepada masing-masing daerah untuk memberikan batas, karena waktu rekapitulasi ini sudah mepet," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

Sementara menanggapi beredarnya video pembakaraan surat dan kotak suara pemilu 2019 di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua, Komisioner KPU memastikan hal tersebut merupakan pemusnahan logistik sisa pemilu.

Sesuai aturan logistik sisa pemilu, harus dibakar untuk menghindari penyalahgunaan. (Rio Audhitama Sihombing) 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya